1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Pejabat Pembina Kepegawaian pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pwgawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pendidikan.
7.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
8.Komite Sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif pengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, mekanisme… pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang melaksanakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah atau masyarakat.
11.Masyarakat adalah kelompok masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan di bidang pendidikan.
12.Orang tua adalah orang tua kandung atau wali yang bertanggung jawab penuh atas peserta didik.
13.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
14.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.
15.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
16.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
17.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui porosen pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
18.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Pendidik adalah tenaga Profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
20.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
21.Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara berstruktur dan berjenjang.
22.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
23.Penyelenggaraan Pendidikan adalah upaya dan proses fasilitasi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat guna memenuhi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan.
24.Fasilitasi adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat dalam bentuk penetapan peraturan, tertentu… mekanisme, prasarana, sarana, pembiayaan, inovasi, pengembangan dan penelitian.
25.Penyelenggara pendidikan yaitu lembaga yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan.
26.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
27.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
28.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
29.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada satuan Pendidikan uang berbentuk sekolah menengah pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lainnya yang sederajat.
30.Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan dasar yang berbentuk sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menegah kejuruan dan madrasah Aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
31.Jaminan pendidikan adalah bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Daerah bagi peserta didik dari keluarga miskin dan peserta didik berprestasi istimewa berupa Beasiswa Reguler, Registrasi dan Beasiswa Berprestasi Istimewa.
32.Beasiswa Reguler adalah bantuan biaya bulanan untuk peserta didik yang berada pada pendidikan Menengah.
33.Beasiswa Registrasi adalah bantuan biaya pendaftaran peserta didik pada pendidikan menengah.
34.Beasiswa Berprestasi istimewa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada peserta didik tertentu secara terus menerus mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.
35.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
36.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
37.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat sesuai… tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
38.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
39.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal dan pendidikan dasar.
40.Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disingkat BOSDA adalah kebijakan subsidi biaya pendidikan yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat, sebagai pendamping dana Biaya Operasional Sekolah dari Pemerintah Pusat, sehingga memungkinkan setiap peserta didik pada satuan pendidikan dimaksud terbebas dari pungutan atau biaya penyelenggaraan pendidikan.
2.Ketentuan pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :