DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2024

Nomor
7
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan dan Pelindungan MHA bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan MHA agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat; b. memberikan jaminan kepada MHA dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya; c. memberikan ruang partisipasi dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya; d. melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai Kearifan Lokal dan bagian dari Kebudayaan nasional;

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…