1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan
6.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
8.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9.Lahan pertanian pangan yang berkelanjutan adalah lahan pertanian (sawah) yang ditetapkan sebagai lahan berkelanjutan (lahan abadi), mendapatkan insentif dari Pemerintah, dan tidak boleh (dilarang) dialihfungsikan ke non pertanian, kecuali demi kepentingan umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Lahan pertanian pangan yang tidak ditetapkan adalah lahan pertanian (sawah) yang dapat dialihfungsikan ke non pertanian, dengan kewajiban fihak yang mengalihfungsikan harus mencetak lahan pengganti sesuai peraturan perundang-undangan.
11.Lahan Pengganti adalah lahan pertanian non sawah (lahan kering) yang dimiliki oleh masyarakat, dan atas persetujuan pemiliknya dicetak untuk menjadi sawah pengganti yang dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan non pertanian dan selanjutnya dijadikan sebagai sawah berkelanjutan (lahan abadi).
12.Lahan abadi adalah lahan sawah yang ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan, serta tidak boleh dialihfungsikan ke non sawah kecuali untuk kepentingan umum dan atau kepentingan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
13.Lahan sawah produktif adalah lahan sawah yang menghasilkan produksi beras dalam periode musim tanam setiap tahun secara berkesinambungan sehingga berkontribusi pada ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan baik untuk skala rumah tangga, regional, dan nasional.
14.Lahan marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir. 5
15.Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
16.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
17.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
18.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
19.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
20.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
21.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
22.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
23.Kepentingan Umum adalah kepentingan hajat hidup orang banyak yang telah ditentukan kriterianya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
24.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
25.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
26.Subyek, Obyek, Luas, yang selanjutnya disingkat SOL adalah nama pemilik dan/atau penggarap lahan yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, alamat lokasi lahan yang memiliki status kepemilikan lahan yang jelas, serta luasan lahan yang sepakat ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
27.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 6
28.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
29.Intensifikasi Lahan Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
30.Ekstensifikasi Lahan Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
31.Diversifikasi Pertanian adalah usaha peningkatan produksi pertanian dengan cara penganekaragaman jenis tanaman pada suatu areal pertanian.
32.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
33.Kewajiban pemohon alih fungsi lahan adalah tanggungjawab sosial dari pihak pemohon yang melakukan alih fungsi lahan baik sawah sudah ditetapkan maupun yang tidak dan/atau belum ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan, untuk menjaga dan bertangungjawab dalam keberlanjutan lahan sawah (pertanian).
34.Kedaluwarsa (lewat waktu) adalah berakhirnya status lahan pertanian berkelanjutan yang disebabkan lahan sawah diterlantarkan, tidak diolah, dan atau tidak dikelola sesuai peruntukannya secara terus menerus dalam jangka waktu sepuluh tahun atau secara teknis tidak memungkinkan untuk dijadikan sawah, sehingga dianggap sebagai lahan kering (lahan darat) .