1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
5.Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
6.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
7.Ruang Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi.
8.Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
9.Garis Batas Jaringan Irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul. 6
10.Garis Sempadan Danau, Waduk dan Mata Air adalah garis batas luar pengamanan Danau, Waduk dan Mata Air.
11.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan jalan atau rencana lebar jalan.
12.Garis Sempadan Jembatan adalah garis batas luar pengamanan jembatan atau rencana lebar jembatan.
13.Garis Sempadan Jalan Masuk adalah garis yang diatasnya atau dibelakangnya dapat dibuat awal perubahan peil jalan masuk ke pekarangan.
14.Garis Sempadan Jalur Kereta Api adalah batas sisi kanan dan kiri Ruang Manfaat, Ruang Milik dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
15.Garis Sempadan Pagar adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat dibuat pagar.
16.Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan bangunan.
17.Daerah Sempadan Jalan adalah kawasan sepanjang jalan yang dibatasi oleh as jalan dan garis sempadan jalan.
18.Daerah Sempadan Jalan Rel Kereta Api adalah kawasan sepanjang jalan rel kereta api yang dibatasi oleh batas luar ruang milik jalan (RUMIJA), ruang manfaat jalan (RUMAJA) dan ruang pengawasan jalan (RUWASJA).
19.Daerah Sempadan Pagar adalah kawasan sepanjang sungai saluran jalan rel kereta api yang dibatasi oleh garis sempadan pagar dengan garis sempadan sungai/saluran/jalan/rel kereta api.
20.Daerah Sempadan Bangunan adalah kawasan sepanjang sungai/saluran/jalan/rel kereta api yang dibatasi oleh garis sempadan pagar dan sempadan bangunan.
21.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
22.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan. 7
23.Sungai besar adalah sungai dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi.
24.Sungai kecil adalah sungai dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
25.Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
26.Tanggul adalah bangunan penahan banjir yang terbuat dari timbunan tanah.
27.Saluran irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian dan pemberian air irigasi.
28.Saluran pembuang irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
29.Saluran irigasi bertanggul adalah saluran irigasi yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya.
30.Saluran irigasi tidak bertanggul adalah saluran irigasi yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya.
31.Bangunan irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
32.Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alami jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
33.Mata Air adalah tempat air tanah keluar sebagai aliran permukaan yang mempunyai debit sekurang- kurangnya 5 (lima) liter/detik.
34.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah/dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
35.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
36.Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. 8
37.Jalan Arteri Primer adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna dan menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antar pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
38.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna, yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
39.Jalan Kolektor Primer adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
40.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
41.Jalan Lokal Primer adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi, yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau antar pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
42.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi, yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan. 9
43.Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah, yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan, jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan dan jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
44.Jalan Inspeksi adalah jalan yang dipergunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi dan/atau sungai.
45.Badan Jalan adalah bagian jalan yang hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, paling sedikit jalan lalu lintas dan bahu jalan.
46.Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
47.Jalur Kereta Api adalah Jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi Ruang Manfaat Jalur Kereta Api, Ruang Milik Jalur Kereta Api, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
48.Ruang manfaat jalur kereta api adalah ruang yang digunakan sebagai tempat bagi jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
49.Ruang milik jalur kereta api adalah bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel sekurang-kurangnya 6 (enam) meter ke arah kiri dan kanan jalur kereta api.
50.Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan.
51.As Jalan adalah suatu garis yang diambil ditengah- tengah lebar perkerasan jalan dan atau rencana jalan.
52.Pagar adalah barang yang digunakan untuk membatasi suatu daerah dengan daerah lain.
53.Bangunan adalah setiap hasil pekerjaan manusia yang tersusun melekat pada tanah atau bertumpu pada batu-batu landasan secara langsung maupun tidak langsung. 10
54.Bangunan Industri dan/atau Pergudangan adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan :