Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
1. penetapan desa 2. penetapan kecamatan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
1. penetapan desa 2. penetapan kecamatan
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Sukoharjo.
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terletak dalam cakupan wilayah Kecamatan yang meliputi: NOMOR NAMA KECAMATAN NOMOR NAMA DESA 1 Weru 1 Grogol 2 Karangtengah 3 Karangwuni 4 Krajan 5 Jatingarang 6 Karanganyar 7 Alasombo 8 Karangmojo 9 Weru 10 Karakan 11 Tegalsari 12 Tawang 13 Ngreco 2 Bulu 1 Sanggang 2 Kamal 3 Gentan 4 Kedungsono 5 Tiyaran 6 Karangasem 7 Bulu 8 Kunden 9 Puron 10 Malangan 11 Lengking 12 Ngasinan 3 Tawangsari 1 Pundungrejo 2 Watubonang 3 Kedungjambal 4 Grajegan 5 Lorog 6 Kateguhan 7 Dalangan 8 Pojok 9 Tangkisan 10 Ponowaren 11 Majasto 12 Tambakboyo 4 4 Nguter 1 Tanjungrejo 2 Jangglengan 3 Serut 4 Juron 5 Celep 6 Pengkol 7 Gupit 8 Plesan 9 Kedungwinong 10 Nguter 11 Baran 12 Daleman 13 Lawu 14 Tanjung 15 Pondok 16 Kepuh 5 Bendosari 1 Toriyo 2 Mulur 3 Jagan 4 Manisharjo 5 Cabeyan 6 Puhgogor 7 Paluhombo 8 Bendosari 9 Mojorejo 10 Mertan 11 Sugihan 12 Sidorejo 13 Gentan 6 Polokarto 1 Pranan 2 Karangwuni 3 Bugel 4 Ngombakan 5 Bakalan 6 Godog 7 Kemasan 8 Kenokorejo 9 Tepisari 10 Bulu 11 Rejosari 12 Polokarto 13 Mranggen 14 Wonorejo 15 Jatisobo 16 Kayuapak 17 Genengsari 5 7 Mojolaban 1 Laban 2 Tegalmade 3 Wirun 4 Bekonang 5 Cangkol 6 Klumprit 7 Kragilan 8 Sapen 9 Joho 10 Demakan 11 Dukuh 12 Plumbon 13 Gadingan 14 Palur 15 Triyagan 8 Grogol 1 Pandeyan 2 Telukan 3 Parangjoro 4 Pondok 5 Langenharjo 6 Gedangan 7 Madegondo 8 Grogol 9 Kadokan 10 Kwarasan 11 Sanggrahan 12 Manang 13 Banaran 14 Cemani 9 Baki 1 Ngrombo 2 Mancasan 3 Gedongan 4 Jetis 5 Bentakan 6 Kudu 7 Kadilangu 8 Bakipandeyan 9 Menuran 10 Duwet 11 Siwal 12 Waru 13 Gentan 14 Purbayan 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 2 Juni 2016 BUPATI SUKOHARJO, WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (6/2016) 10 Gatak 1 Sanggung 2 Kagokan 3 Blimbing 4 Krajan 5 Geneng 6 Jati 7 Trosemi 8 Luwang 9 Klaseman 10 Tempel 11 Sraten 12 Wironanggan 13 Trangsan 14 Mayang 11 Kartasura 1 Pucangan 2 Ngemplak 3 Gumpang 4 Makamhaji 5 Pabelan 6 Gonilan 7 Singopuran 8 Ngabeyan 9 Wirogunan 10 Kertonatan Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 2 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2016 NOMOR 6 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah menetapkan kabupaten-kabupaten sebagai daerah otonom di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten Sukoharjo secara administratif terdiri dari 12 (dua belas) kecamatan, 17 (tujuh belas) kelurahan dan 150 (seratus lima puluh) desa yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa- desa yang saat ini sudah ada di Kabupaten Sukoharjo tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 231
Membuka PDF…