Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Juli 2017 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (1/2017) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2017 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDI SUSETYO, SH, MH Pembina NIP. 19730705 199203 1 004 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 48;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 61; dan
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa khususnya dalam Pasal 15. Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.susunan organisasi, tugas dan fungsi;
2.jenis desa; dan
3.tata kerja; Disamping itu, pengaturan tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diamanatkan diatur dalam Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan di atas, agar Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti ketentuan yang mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL.