1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
6.Rokok adalah semua produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan dan bentuk lainnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3
7.Merokok adalah kegiatan membakar, memanaskan, menguapkan Rokok, menghisapnya dan/atau menghirup asapnya, kemudian menghembuskannya.
8.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, di dalam maupun di luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
10.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan.
11.Tempat Anak Bermain adalah tempat atau arena tertutup atau terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
12.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang yang memiliki ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
13.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
14.Tempat Kerja Tertentu adalah setiap tempat atau gedung tertentu tertutup dan/atau terbuka bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk bekerja dengan mendapatkan kompensasi (gaji/upah) termasuk tempat lain yang dilintasi oleh pekerja di KTR.
15.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, bandar udara, stasiun, pusat perbelanjaan, dan pasar swalayan.
16.Pengelola adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah maupun swasta. 4
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.