1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka melakukan penanganan dan pencegahan terjadinya kebakaran serta tindakan setelah terjadi kebakaran.
5.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
6.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
7.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari RISPK yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi saat kebakaran dan bencana terjadi.
8.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
9.Pos Pemadam Kebakaran adalah unit kerja pemadam kebakaran yang berada di bawah Perangkat Daerah. 5
10.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
11.Bangunan Perumahan adalah bangunan gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
12.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
13.Penanggulangan kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap berbagai bahaya kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekannya semaksimal mungkin kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka.
14.Pencegahan kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.
15.Penanganan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan kebakaran.
16.Potensi bahaya kebakaran adalah tingkat ancaman bahaya kebakaran.
17.Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu bangunan gedung dan lingkungan.
18.Akses Pemadam Kebakaran adalah jalan masuk bagi petugas dan kendaraan/peralatan pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran.
19.Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
20.Hydrant Halaman adalah alat yang dilengkapi dengan slang dan mulut pancar (nozzle) untuk mengalirkan air bertekanan, yang digunakan bagi keperluan pemadaman kebakaran dan diletakkan di halaman bangunan gedung. 6
21.Sistem Springkler Otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis apabila temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
22.Lif kebakaran adalah suatu sarana transportasi dalam bangunan gedung yang mengangkut petugas kebakaran didalam kereta lif yang bergerak naik turun secara vertikal dan memenuhi persyaratan penyelematan yang berlaku.
23.Bencana Lain adalah bencana yang diperkirakan akan terjadi selain bencana kebakaran antara lain banjir, gedung runtuh, bahan beracun dan berbahaya, kecelakaan transportasi dan lain-lain.
24.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
25.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.