1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi perizinan untuk memberikan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
5.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. 4
6.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
7.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
8.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah penggabungan seluruh atau sebagian kegiatan Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.
9.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
10.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
11.Sub penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
12.Usaha Orang Perseorangan adalah usaha yang dilakukan oleh orang tersebut tanpa membentuk badan usaha.
13.Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah badan usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Swasta yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, perseorangan warga negara Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia.
14.Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
15.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK badan usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
16.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
17.Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha Jasa Konstruksi yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.
18.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya 5 disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau Bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
19.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
20.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
21.Hari adalah hari kerja.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.