Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Jasa Produksi adalah penghargaan berupa sejumlah uang yang diberikan pegawai setiap tahun apabila memperoleh laba yang telah ditetapkan. Huruf e Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Pengawas sesuai dengan kemampuan perusahaan. 8 Huruf f Dana Kesejahteraan merupakan bagian dari laba setelah pajak yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dilalokasikan dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan, antara lain digunakan untuk percepatan pemenuhan kekurangan Dana Pensiun Pegawai dan Direksi, uang duka bagi organ Perusahaan, serta dana untuk penunjang kesejahteraan bagi Organ Perusahaan. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup Jelas.