DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2024

Nomor
11
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.129.806.028.009,00, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.212.806.028.009,00

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…