1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
7.Kelurahan adalah Kelurahan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
8.Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
11.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
12.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
13.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLA yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
14.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
15.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di bidang pendidikan.
16.Kelompok Anak adalah kelompok yang terdiri dari beberapa orang Anak dan terbentuk atas dasar kesamaan situasi yang dihadapi Anak, yang bersifat spontan dan tidak terstruktur.
17.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.