Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas :
a.fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b.Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c.Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
d.foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.foto copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f.Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
h.Surat izin pejabat pembina kepegawaian bagi pendaftar dari Pegawai Negeri Sipil;
i.Surat izin dari atasan yang berwenang bagi pendaftar dari 5 anggota TNI atau anggota Polri;
j.Surat Pernyataan kesanggupan mengundurkan diri sebagai Anggota BPD apabila diangkat sebagai Perangkat Desa bagi pendaftar dari Anggota BPD;
k.Surat izin Kepala Desa bagi pendaftar dari Perangkat Desa; dan
l.Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari pejabat yang berwenang.