1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Penyelenggaraan adalah bentuk pelaksanaan perlindungan perempuan, laki-laki dan anak korban kekerasan. 5 www.jdih.sukoharjokab.go.id
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 9a. Pencegahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 9b. Pengurangan risiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentan terjadinya kekerasan, ekploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
10.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
12.Kekerasan Berbasis Gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi. 6 www.jdih.sukoharjokab.go.id
13.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
14.Kekerasan Fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
15.Kekerasan Psikis adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
16.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
17.Kekerasan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan secara layak.
18.Korban Kekerasan Berbasis Gender adalah orang yang karena jenis kelaminnya mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
19.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat. 119a. Anak pelaku kekerasan adalah anak yang melakukan tindakan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi amupun seksual. 7 www.jdih.sukoharjokab.go.id
20.Pemulihan Korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
21.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
22.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
23.Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga, pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
24.Rumah Aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
25.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang selanjutnya disebut KPK2BGA adalah Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Kabupaten Sukoharjo yang dibentuk oleh Bupati dan merupakan komisi non struktural.
2.Judul BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
3.Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: