Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Juli 2017 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (2/2017) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2017 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDI SUSETYO, SH, MH Pembina NIP. 19730705 199203 1 004 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 76 dan Pasal 77;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya dalam Pasal 113; dan
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa khususnya dalam Pasal 45. Ketidaksesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.Pengelolaan aset desa; dan
2.Tukar menukar aset desa berupa tanah. Disamping itu, pengaturan tentang Pengelolaan Aset Desa yang selama ini diatur dalam Peraturan Daerah maka berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan diatur dalam Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti ketentuan yang mengatur Pengelolaan Aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6 II. PASAL DEMI PASAL.