Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 6 September 2019 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (2-307/2019) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 6 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2019 NOMOR 2 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, namun dalam perkembangannya, regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan bentuk produk hukum yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dalam bentuk Peraturan Daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, namun setelah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa khususnya dalam Pasal 3 ayat (3), produk hukum yang mengatur mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dalam bentuk Peraturan Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL.