1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3
6.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
9.Tata Kelola yang Baik pada BPR adalah struktur, proses, dan mekanisme pengelolaan BPR untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan usaha BPR yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, menciptakan dan mengoptimalkan nilai perusahaan pada BPR secara berkelanjutan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, nilai etika, prinsip, dan praktik yang berlaku umum.
10.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12.Komisaris adalah organ PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda).
13.Direksi adalah organ PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) serta mewakili PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
14.Pegawai adalah pegawai PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda). 4
15.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda).
16.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/Saham.
17.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
18.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Cabang melaksanakan kegiatan usaha.
19.Kantor Kas adalah kantor PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan pelayanan kas dan dukungan penyaluran dana, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Kas melaksanakan kegiatan usaha
20.Anggaran Dasar adalah ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda), dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda).
21.Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris terkait dengan audit intern dan ekstern.
22.Komite Pemantau Risiko adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko.
23.Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komisaris terkait dengan remunerasi dan nominasi.