Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 6 September 2019 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (3-308/2019) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 6 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2019 NOMOR 3 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN DESA I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yaitu :
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan desa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagai berikut :
1.Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) mengenai pengelompokan bidang kegiatan;
2.Pasal 40 ayat (2), mengenai susunan tim pelaksana kegiatan;
3.Pasal 52 ayat (1), mengenai tugas Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat desa;
4.Pasal 54 ayat (2), mengenai pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa yang dilakukan oleh Perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat desa;
5.Pasal 57, mengenai pelaksana kegiatan bertugas membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan;
6.Pasal 58, mengenai penyusunan rencana kerja;
7.Pasal 60 ayat (4), mengenai peserta bimbingan teknis pelaksana kegiatan di desa;
8.Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), mengenai koordinasi penyiapan dokumen administrasi kegiatan;
9.Pasal 66 ayat (2), mengenai jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela pada pelaksana kegiatan yang mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat desa;
10.Pasal 69, mengenai pengadaan barang/jasa di desa;
11.Pasal 71, mengenai penyelenggaraan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan; 5
12.Pasal 72, mengenai materi rapat kerja pelaksana kegiatan;
13.Pasal 79, mengenai laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala Desa; dan
14.Pasal 81 ayat (3), mengenai penyerahan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima Kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa dalam musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL.