1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Daerah, baik yang berasal dari sumber asli Daerah maupun dari sumber lain yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih daerah dan menambah ekuitas dana dalam satu tahun anggaran.
6.Belanja Daerah adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran, yang bertujuan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
7.Pembiayaan Daerah adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali baik dalam tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.
8.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. 3
9.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
10.Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiKPA adalah selisih kurang antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam satu periode pelaporan.
11.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
12.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
13.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
14.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
15.Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
16.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
17.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.