Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Juli 2017 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (4/2017) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2017 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BUDI SUSETYO, SH, MH Pembina NIP. 19730705 199203 1 004 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT DESA I. UMUM. Secara filosofis pembentukan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (PD BKD) Kabupaten Sukoharjo dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, pembangunan Daerah dan Desa dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan Desa. PD BKD memiliki peranan strategis sebagai lembaga intermediasi dalam aktivitas perekonomian bagi masyarakat. Para pelaku usaha mikro yang terkendala dengan permasalahan agunan maupun persyaratan administratif sebagaimana menjadi persyaratan formal di lembaga perbankan. Tata kelola PD BKD sebagai lembaga keuangan mikro tidak menggunakan aturan formal layaknya aktivitas perbankan. Nuansa budaya gotong royong dan kekeluargaan merupakan ciri khas dalam pelaksanaan organisasinya. Karakter yang paling menonjol dari PD BKD adalah rendahnya biaya operasional sebagai organisasi yang sederhana dan fleksibel. Keberadaan PD BKD yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat mengalami sejumlah persoalan sehingga tidak dapat lagi untuk menjalankan kegiatannya sebagai lembaga intermediasi mikro bagi masyarakat. Persoalan tersebut yang dapat diidentifikasi yaitu :
1.PD BKD dalam menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro tidak optimal dalam memenuhi maksud dan tujuan didirikannya PD BKD sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dan Desa.
2.Kewajiban PD BKD untuk pembagian laba perusahaan sebesar 55% dari laba yang harus dimasukkan ke Kas Daerah, tidak dapat ditunaikan sesuai yang ditetapkan sehingga tidak memberikan kontribusi positif kepada pemerintah daerah.
3.Adanya perubahan kebijakan dengan ditetapkannya Undang- undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Perubahan tersebut mewajibkan adanya perubahan bentuk badan usaha PD BKD sebagai perusahaan daerah menjadi berbentuk Perseoran Terbatas atau koperasi sebagai lembaga keuangan mikro. Sehingga untuk menjalankan kegiatan usaha, bentuk badan usaha PD BKD secara normatif sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7 Memperhatikan persoalan-persoalan yang dihadapi PD BKD sehingga tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan usaha, maka pemerintah daerah mengambil keputusan untuk membubarkan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa. II. PASAL DEMI PASAL.