DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp.1.772.666.041.000,00 bertambah sejumlah Rp.156.866.904.000,00 sehingga menjadi Rp.1.929.532.945.000,00

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…