Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 10 September 2018 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (5/2018) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 10 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2018 NOMOR 5 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan urusan bidang energi dan sumber daya mineral. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL.