Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 17 November 2021 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 17 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. WIDODO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (5-280/2021) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKOHARJO TAHUN 2024 I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 merupakan perwujudan nyata demokrasi Pancasila sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karenanya mutlak harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga masyarakat Kabupaten Sukoharjo dapat melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil untuk mendapatkan Pimpinan Daerah. Bahwa dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Guna membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk dana cadangan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. II. PASAL DEMI PASAL