Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp2.212.806.028.009,00 (dua triliun dua ratus dua belas miliar delapan ratus enam juta dua puluh delapan ribu sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp99.438.272.477,00 (sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp2.312.244.300.486,00 (dua triliun tiga ratus dua belas miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…