1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4 www.jdih.sukoharjokab.goid
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
6.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenai perbankan. (
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan hukum lainnya yang seluruh dan/atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Daerah.
8.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
9.Kantor Cabang yaitu kantor PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
11.Direksi adalah Organ PT. BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroda untuk kepentingan perseroda, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroda serta mewakili perseroda, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. ( 5 www.jdih.sukoharjokab.goid
12.Anggota Komisaris adalah Organ PT. BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
13.Modal Inti adalah modal inti sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR.
14.Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda).
15.Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh pemegang saham.
16.Tata Kelola adalah tata kelola PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda) yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness). (
17.Pejabat Eksekutif yaitu pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional PT BPR Bank Sukoharjo (Perseroda), antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, manajer dan/atau pejabat lainnya yang setara.
18.Komite Audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Anggota Komisaris terkait dengan audit intern dan ekstern.
19.Komite Pemantau Risiko adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Anggota Komisaris terkait dengan penerapan manajemen risiko.
20.Komite Remunerasi dan Nominasi adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Anggota Komisaris terkait dengan remunerasi dan nominasi.
21.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroda atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroda lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroda yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroda yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroda yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 6 www.jdih.sukoharjokab.goid
22.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroda atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroda baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroda yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroda yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
23.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseroda untuk mengambil alih saham perseroda yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroda tersebut.