1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10.Tim Pengangkatan Perangkat Desa adalah tim yang melakukan penjaringan dan penyaringan pengangkatan calon perangkat desa.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
12.Penjaringan adalah kegiatan pengumuman lowongan, penerimaan berkas pendaftaran dan seleksi administrasi sampai dengan ditetapkannya Bakal Calon Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan mengikuti tahapan penyaringan.
13.Penyaringan adalah kegiatan seleksi tertulis sampai dengan penetapan calon perangkat desa.
14.Hari adalah hari kerja. 4
15.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
16.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sejak diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
17.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan sejak berkas dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan dicatat dalam register perkara di pengadilan.
18.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan surat putusan/keterangan dari Pengadilan.
2.Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IA dan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA PENGISIAN PERANGKAT DESA