Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 26 Oktober 2020 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 26 Oktober 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd WIDODO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2020 NOMOR 8 Salinan Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum BUDI SUSETYO, SH,MH Pembina Tingkat I NIP.19730705 199203 1 004 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (8-254/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK I. UMUM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, bahwa urusan pemerintahan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hingga saat ini peraturan pemerintah tentang pemerintahan umum belum ditetapkan, sehingga terjadi kevakuman hukum dalam pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, seluruh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelaksaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik perlu diatur kedudukan, tugas, fungsi, struktur dan tata kerja perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud perlu perubahan kelembagaan perangkat daerah yang terkait yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan dengan demikian perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Atas dasar pertimbangan tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo perlu diadakan penyesuaian dan dibentuk 6 lembaga Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL