menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahl, Dipindai dengan Cam Scanner Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dacrah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pero bangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peratu.ran daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengenah daerah kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 001); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA dan BUPATI SUMBA BARAT DAYA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA TAHUN 2019-2024. � Dipindai dengan CamScanner Pasal I Beberapa ketcntuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sum ba Barat Daya Tahun 2019 - 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2020 Nomor I, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 001) diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: