Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 5 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 22 Desember 2015 Pj. BUPATI SUMBA BARAT, PAULUS SEKAYU KARUGU LIMU Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 23 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, UMBU DINGU DEDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 07/2015 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, semua pengurusan administrasi Kependudukan tidak lagi dikenakan biaya (gratis), sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perkembangan perekonomian yang makin meningkat berdampak pada pertambahan indeks harga yang ada dimasyarakat pada saat ini, peningkatan tersebut tidak diikuti dengan peningkatan jumlah tarif dan penambahan obyek tarif, sehingga setelah dilakukan pengkajiaan berdasarkan beberapa hal diatas, perlu melakukan perubahan pengaturan terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa umum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 0053