Pasal 2 Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat yang didirikan berdasarkan Peraturan Oaerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2001 Nomor 20, Seri 0, Nomor 7), dibubarkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Dacrah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. PasaJ6 Sehubungan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat secara ekonomi tidak prospektif, sejak tahun 2008 dan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan tersebut telah dibekukan dengan dasar hukum Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor : KEP/HK/633/2019 Tentang Pembekuan Aktivltas Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat, maka tindak lanjut dari pembekuan aktivitas Perusahaan Daerah dimaksud dipandang perlu Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat dibubarkan. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat secara teknis tidak beroperasi sejak tahun 2008 dan seluruh pegawai telah mengundurkan diri dengan tidak menerima pesangon karena kemampuan keuangan perusahaan tidak memungkinkan. Asset Perusahaan' telah diiventarisir walaupun kondisinya sebagian besar sudah rusak ringan dan rusak berat yang tidak dapat difungsikan lagi. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, bahkan selalu mengalami kerugian karena perusahaan tidak dapat lagi menutupi Biaya Tetap (Fixed Cost) dan membebani anggaran daerah. Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha, tetapi tidak membawa perubahan yang signifikan. Tujuan pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2001 Nomor 20 Seri D Nomor 7) adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada hususnya, sehingga dasar pertimbangan tersebut perusahaan dimaksud mempunyai tugas pokok adalah menyelenggarakan pelayanan jasa umum tertentu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memeberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumba Barat. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENSUMBA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2020 TENT ANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATENSUMBA BARAT TAMBAHAN LEMBARAN DERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR (.?.07:t. II. PASAL DEMI PASAL