Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALADESA Menetapkan
Ketentuan PasaJ 22 Huruf g, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0050), dihapus sehingga berbunyi sebaga.i berikut: PasaJ I •• NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINS! NUSA TENGGARATIMUR /2017 r· rMBUDINGU DEDI LEMBARANDAERAHKABUPATENSUMBA BARATTAHUN2017 NOMOR SEKRETARJSDAERAH KABUPAT ·suMBA BARAT, t Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 15 Agustws 2017 ~· Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 15 Agw,tws JOI 1 t BUPATISUMBA BARAT (; Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalaro Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Pasal II • TAMBAHAN LEMBARANDAERAHKABUPATEN SUMBABARAT NOMOR 0067
CukupJelas
Cukup Jelas II. PASALDEMI PASAL Atas dasar pemikiran tersebut diatas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pernilihan Kepala Desa agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:128/PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini dimaksudkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang terjadi diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memberikan kesempatan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap seluruh warga masyarakat yang mau berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa, I. UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2017
Membuka PDF…