Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENSUMBABARAT dan BUPATISUMBA BARAT MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGKAWASANTANPAROKOK
4.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
5.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 188 /Menkes I PB/1/2011 dan Nomor : 7 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; 3 untuk rokok
10.Iklan Rokok, selanjutnya disebut lklan adalah kegiatan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan.
11.Promosi Rokok,selanjutnya disebut Promosi adalah setiap bentuk komunikasi komersial, rekomendasi atau tindakan yang bertujuan atau yang mengakibatkan atau dapat mendorong penggunaan produk tembakau baik langsung maupun tidak langsung.
12.Kesehatan adalah keadaan sehat secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
13.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah ternpat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/ a tau masyarakat.
14.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, rnadrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, Ta.man Pengajian AL Quran/Taman Pendidikan Seni Al Quran, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
15.Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti masjid, musholla, gereja, kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
16.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
17.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
18.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
19.Tempat umum adalah sarana tempat tertutup yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat.
20.Tempat lainnya adalah sarana tempat terbuka yang dapat digunakan oleh seluruh Iapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta dan/atau masyarakat.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
22.Pimpinan dan/atau penanggung jawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggung jawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.
23.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. ... 4