Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 14 Februari 2023 BUPATI SUMBA BARAT, YOHANIS DADE Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 14 Februari 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT YERMIA NDAPA DODA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR: NOREG 02/2023 PENJELASAN … PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2023-2042 I. UMUM Meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan bertambahnya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berpotensi menjadikan kawasan perumahan dan permukiman yang berfungsi sebagai lingkungan hunian menjadi semakin tidak layak huni, tidak teratur dan cenderung menuju kepada kekumuhan. Kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni berpotensi menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Hal ini perlu diantisipasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan guna menjamin hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang layak. Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstistitusi. Tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman merupakan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Salah satu tugas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana amanat Pasal 14 huruf f dan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Guna melaksanakan amanat tersebut maka setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota perlu penyusunan pedoman rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. RP3KP adalah dokumen perencanaan umum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratif. RP3KP Daerah Kabupaten/Kota merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan RTRW dan mendukung program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. RP3KP Daerah Provinsi dan RP3KP Daerah Kabupaten/Kota berlaku sampai dengan 20 (dua puluh) tahun serta wajib dilakukan penyesuaian apabila dilakukan revisi RTRW. Kabupaten Sumba Barat sebagai salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong tersedianya dokumen RP3KP di tahun 2023 sebagai bentuk komitmen dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak melalui srategi perencanaan yang matang dan berkelanjutan. Pasal 6 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan Penyusunan RP3KP Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan tahapan persiapan, penyusunan rencana dan legislasi. Legislasi merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP Daerah Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah Kabupaten/Kota. II. PASAL DEMI PASAL