Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) Huruf c dan ayat (4) huruf a, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0065), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal I NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARATIMUR 03 /2017 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARATTAHUN 2017 NOMOR 3 J,-· - (uMBU DINGU DEDI SEKRETARIS DAERAH J KABUPAT SUMBA BARAT, { Diundangkan di Waikabubak pada tanggaJ, 15 Agmtus 2017 Ditetapkan di Waikabubak pada tanggaJ, 15 Agustus 2017 i BUPATI SUMBA BARAT Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya daJam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggaJ diundangkan. Pasal II
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)