Dalam Peraluran Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat a 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Baral.
3.Bupali adalah Bupali Sumba Baral. PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Menelapkan MEMUTUSKAN Dengan PerseluJuanBersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT dan BUPATI SUMBA BARAT • •
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lenlang Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana lelah diubah beberapa kali lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 lenlang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lenlang Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraluran Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010 lenlang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendid1kan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5105) sebagaimana lelah diubah dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 66 Tahun 2010 lenlang Perubahan alas Peraluran Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010 lenlang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pend1d1kan, (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) .. 3 • .. menyelenggarakan pendidikan.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif, bagi terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan inovatif dan menyenangkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kesehatan, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya , masyarakat, bangsa dan negara yang diselenggarakan di Kabupaten Sumba Barat.
10.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
11.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang akan dikembangkan.
12.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
14.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
15.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
17.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Sumba Barat. • 7. 6. 4 . 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
8.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah Daerah atau masyarakat yang .• 4 • Sekolah Menengah Pertama selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, atau bentuk lain yang sederajat. 28.
18.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
19.Saluan PAUD adalah taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (Kober), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Saluan PAUD Sejenis.
20.Taman Kanak-Kanak selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
21.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan, kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
22.Kelompok bermain selanjutnya disebut Kober adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
23.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-lntegratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan essensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan terintegrasi.
24.Holistik adalah pelayanan menyeluruh bagi anak usia dini meliputi kesehatan gisi keperawatan dan psikososial.
25.lntegratif adalah penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini yang saling terkait secara simultan dan sistematis.
26.Pendidikan dasar adatah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
27.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. • • 5 • '•
29.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami istri dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke alas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
30.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/ibu tiri, atau ayah dan/ibu angkat.
31.Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan pengasuhan anak.
32.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yangmenyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagianak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
33.Pendidikan lnklusif adalah sistim penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
34.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
35.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
36.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
37.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
38.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
39.Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di daerah.
40.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Sadan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal. • 6 masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
47.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
48.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
49.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai Kepala Saluan Pendidikan.
50.Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
51.Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
52.Budaya belajar diluar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajarmenggunakan sebagianwaktunya sehari-hari pada hari efektif sekolahsecara tepat guna untuk belajar diluar jam sekolah.
53.Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman, rapih, dan kekeluargaan, serta warga sekolahnya sehat dan bugar dan senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.
54.Warga sekolah adalah setiap orang yang berperan di dalam proses belajar mengajar di sekolah.
55.Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP-UKS) adalah tim yang dibentuk untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan UKS di sekolah 45. diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disingkat Non-PNS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Perjanjian Kerja.
46.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga • • 44.
41.Pendidik adalah seorang tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
42.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
43.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang,dan jenis pendidikan tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai tetap yang .. 7