1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan di bidang penanaman modal
7.Kepala dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. 4
8.Modal adalah aset dalam bentuk uang dan/atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
9.Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
10.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.
11.Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
12.Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha dalam negeri, atau Daerah yang melakukan penanaman modal di Daerah.
13.Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di daerah.
14.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
15.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang – undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
16.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
17.Izin Prinsip adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
18.Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
19.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah Sistem Elektronik pelayanan Perizinan dan Non-perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan. 5
20.Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non-perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
21.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, selanjutnya disingkat UMKM adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
22.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
23.Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
24.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.