1.Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Tim Penjaringan, Penyaringan, Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan proses penjaringan, penyaringan, penetapan calon perangkat Desa dan pelantikan perangkat Desa, serta pengangkatan unsur staf.
12.Penjaringan adalah kegiatan musyawarah yang dilakukan di dusun untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa.
13.Penyaringan adalah seleksi administratif dan penilaian kemampuan bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
16.Pengangkatan Perangkat Desa adalah tindakan hukum yang dilakukan Kepala Desa untuk mengisi jabatan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Pemberhentian Perangkat Desa adalah tindakan hukum yang dilakukan Kepala Desa untuk memberhentikan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Dusun adalah bagian dari wilayah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di wilayah kerjanya dan ditetapkan oleh pemerintah Desa.
19.Rotasi Perangkat Desa adalah tindakan hukum yang dilakukan Kepala Desa untuk melakukan pergeseran Perangkat Desa dari jabatan yang satu ke jabatan yang lain.
20.Hari adalah hari kerja.