1.Daerah adalah Kabupaten Sumba Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sumba Tengah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah.
7.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Tengah.
8.Setiap orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.
9.Kesehatan Lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup manusia yang sehat, sejahtera, dan bahagia.
10.Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
11.Makanan adalah semua bahan baik dalam bentuk alamiah maupun olahan yang dimakan manusia kecuali air dan obat-obatan.
12.Tempat Pengelolaan Makanan adalah tempat dan/atau perusahaan yang melakukan kegiatan mulai dari pemilihan bahan makanan, peracikan, pencucian, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan penyajian atau dijual kepada umum.
13.Penjamah makanan adalah orang yg secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian. 3
14.Laik Higiene Sanitasi atau Laik Sehat adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan yang menyatakan bahwa Tempat Pengelolaan Makanan mulai dari makanan, orang, tempat dan perlengkapannya telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
15.Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
16.Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
17.Air Baku adalah air yang belum diproses atau sudah diproses menjadi air bersih yang memenuhi persyaratan mutu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan untuk diolah menjadi produk air minum.
18.Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan atau individu yang menyelenggarakan penyediaan air minum.
19.Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
20.Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien, sehingga mengurangi fungsi udara ambient turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan berkurangnya fungsi udara ambient tersebut.
21.Pengendalian Pencemaran Udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
22.Emisi adalah zat, energi dan/ atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai suatu pencemar.
23.Mutu Emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien.
24.Sumber Emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, maupun sumber tidak bergerak spesifik.
25.Sumber Pencemar udara adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
26.Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik.
27.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu
28.Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum, sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat.
29.Kebauan adalah bau yang tidak diinginkan dalam kadar dan waktu tertentu yang dapat mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
30.Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
31.Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan desibel disingkat dB 4
32.Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk memberantas atau mencegah hama- hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian, memberantas rerumputan, mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan, mengatur dan merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian- bagian tanaman yang tidak termasuk pupuk, memberantas dan mencegah hama- hama luar pada hama-hama air, memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat- alat pengangkutan, memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
33.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
34.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perKabupatenan atau kawasan perdesaan.
35.Tempat-tempat umum adalah suatu sarana dan/atau tempat yang dimanfaatkan secara bersama-sama oleh masyarakat.
36.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
37.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
38.Sampah medis adalah sampah yang berasal dari aktivitas medis baik yang berasal dari sarana pelayanan maupun dari praktek perorangan.