Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Ditetapkan di Waibakul pada tanggal 6 Pebruari 2020 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 6 NOMOR REGISTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 03 / 2020 = 6 = PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN KECAMATAN UMBU RATU NGGAY BARAT I. UMUM Ketimpangan pelayanan yang terjadi karena letak geografis dan sarana prasarana yang kurang memadai dalam wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah khususnya Pemerintah Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan Umbu Ratu Nggay Barat memerlukan intervensi dari Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan Pemekaran dan Penyesuaian terhadap wilayah Kecamatan. Terhadap 7 (tujuh) desa yang menjadi bagian wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay yakni : Bolu Bokat, Mara Desa, Weluk Praimemang, Bolu Bokat Utara, Maradesa Timur, Maradesa Selatan, Bolu Bokat Barat oleh karena jarak dan lokasi desa yang berjauhan dengan ibukota Kecamatan mengakibatkan perlu dilakukan pemekaran terhadap desa- desa tersebut dengan menggabungkan 3 (tiga) desa yakni: Wangga Waiyengu, Sambali Loku dan Holur Kambata dari Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat menjadi satu Kecamatan baru yakni Umbu Ratu Nggay Tengah. Dengan adanya pemekaran diatas maka perlu dibentuk pula penyesuaian terhadap batas wilayah dan cakupan wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat tersisa 15 (lima belas) desa yakni:Desa Praimadeta, Desa Pondok, Desa Maderi, Desa Anajiaka, Desa Wairasa, Desa Umbu Kawolu, Desa Umbu Mamijuk, Desa Umbu Pabal, Desa Umbu Langang, Desa Umbu Pabal Selatan, Desa Anapalu, Desa Daha Elu, Desa Dewa Tana, Desa Mata Waikajawi dan Desa Umbu Jodu. Tentunya harapan dari penyesuaian Kecamatan ini yaitu pelayanan Pemerintah Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat akan semakin baik dan menjangkau masyarakat. Disamping itu dasar argumentasi berikutnya yaitu Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat dan Kodi Utara. Saat ini Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat sudah berada secara yuridis sebagai bagian dari Kabupaten Sumba Tengah sehingga perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Dengan Peraturan Daerah ini pula maka akan dilakukan penyerahan aset terhadap Kecamatan yang dimekarkan sehingga aset yang dikuasai oleh Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat pasca dimekerkan harus diserahkan kepada Kecamatan baru yakni Umbu Ratu Nggay Tengah. = 7 = II. PASAL DEMI PASAL