Cukupjelas Pasal 3 \ Cukup jelas I.J • • D. PASAL DEMI PASAL I. UMUM Bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah,scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kcdua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rnemberi kcwenangan yang Iuas, nyata dan bertanggungjawab untuk mcmberdayakan masyarakat scrta meningkatkan penyelenggaraan pcmcrintahan, pembangunan dan pelayana.n kernasyarakatan, dan dengan bcrakhimya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019, maka Bupatiperlu mengajukan laporan kcuangan yang telah dipcriksa oleh Badan Pemeriksa .Kcuangan scbagai Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pend.apatan dan Belanja Dacrah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2019. Untuk menindak lanjuti Peraturan P._em:_e~~ Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengclolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Ncgeri .Nomor 13 Tahun 2006 · teritang Pedornan Pcngelolaan Kcuangan Daerah, scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pcrubahan Kedua Atas Pcraturan Mcntcri Dalam Negcri Nomor 13 TahlJn 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah, maka sangat pcrlu melakukan Pcrtanggungjawaban Pclaksanaan Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Kabupatcn Sumba Timur Tahun Anggaran 2019 Y!lllg discsuaikan dcngan .kctcntuan Peraturan Perundang-undangan .. PERTANGGU?fGJAWABAN PELAKSAlfAAN' AlfGQARA.lf PENDAPATAK DAN BELANJA DAERAH KABUPATE?I BUMBA TIMUR TAHUN ANGGARAN 201.9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR. I TAHUN 2020 TENT ANG Dipindai dengan CamScanner • ...