DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 104

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : DEWA-.. PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATE SUMBA TIMUR dan BuPATI SUMBA TIMUR Ocngan Persetujuan Bersa.ma i RAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAE . PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR O'- / ,t>l':y SEKRETARIS DAERAH ~ SUMBATIM~ ar setiap orang mengetahuinya, memerintahka.n pengundangan Peraturan D~e:1 ini dengan ~nempatannya dala~ Lcmbaran Daerah Kabupaten S\11Ilba Ditetapkan di Waingapu pada tanggal t'1 J\lh .;2o I}' ~ B ~~ TIMUR, f (q '>-\ Peraturan Daerah ini m.ulai berlaku pad.a tanggal diundangkan. Pasal II Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya pengendalian dan pengawasan rnenara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama, letak geografis, ketingggian menara dan jarak tempuh menara. ... ~ TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR l,8io . .. .. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelasl bahwa tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 o/o (dua persen) bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 ,Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana salah satu obyek retribusinya adalah pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dala.m putusan dimaksud menegaskan , I. UMUM TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM , PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NO MOR 2,TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA