Dipindai dengan CamScanner II. PASALDEMI PASAL Pasal I Cukup .Jelas Pasal II Cukup Jelas. \TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR -~ TL I. UMUM .rusulu um Dn .ruh dun P ·ru rahuun Lainnya dih rapkan agar dapat b rs tin~ dun erk .rnbang s _. uai derigan perkernb n an ek nomi daerah s kali TU, dap at m nin katk n pend p t n asli dacrah untuk mcnunjang p .laks maan p m irintahan da rah d I m rangka pclaksanaan Otonomi - ·rah yan b rda -a una dan ocrhasi) guna secara nyata, dinamis dan bert n un j a, ab. Dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Daerah dan P .ru · ha an Lainnya berdasarkan prinsip-prinsip ckonomi yang sehat, pertu mcmp rkuat pcrmodaian Perusanaan Daerah dan Perusahaan Lainn a dcngan melaksanakan penyertaan modal. Penyertaan Modal Da r h bertujuan untuk meningkatkan pcrtumbuhan perekonomian daerah d n rneningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelay n n kepada masyarakat. Penyertaan Modal dilaksanakan berdasarkan prinsip - prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented\ dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Penyerta n modal daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pcagemoenga.n dan peningkatan kinerja BUMD/perusahaan daerer; atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah dapat berupa uang dan/atau dalam bentuk selain uang yaitu Barang Milik Daerah (BMD)yang dapat dinilai dengan uang baik yang diperoleh dari pembelian yang bersumber dari APBD maupun yang diperoleh dari hibah atau sumber perolehan lainnya yang sah. Dengan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar lBiasa Bank NIT yang memutuskan kepada para pemegang saham melakukan setoran modal minimal 1% dari total APBD masing- masing setiap tahun dan 50% dari deviden yang langsung diperhitungkan sebagai modal disetor masing-rnasing pemegang saharn, serta adanya perubahan tahapan realisasi penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Sandalwood yang aisesuaikan denga.n kemempuan keuangan daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur, terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada Pl. Bank NT! dan Perusahaan Umum Daerah Sandalwood sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. •• Pl!.N l~I..ASAN ATA8 PER/\TUJ~AN I /\Eh.Al I KAJ UPATl• N SUM A TIMUR NOM R TAIIUN 2020 Tli..NTANG I El U Al lAN Kl• Tlt,A A'l'A8 J>l•'l~ATUI AN A• RAI I KAI PATI ~N SUMI A TIMUI~ NO MOR 1 TAI IUN 20 l TENTAN l 1 N, ERTAAN M( I Al, I AEJ~All PAI A I A( AN U~ Al IA MILIK AERAH AN I El lUSAIIAAN LAINNYA DI KA UPATEN ,UM A TIMUR