MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERA11JRAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Dcngan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR dan BUPATI SUMBA TIMUR Mengingat; l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ten tang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalarn Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengga.ra Timur ~kmbaran ~%M'o. Re?Ublik~£.i.a 'rahun 19~ N~ l'l'l, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Rcpublik fndonesia 'II'ahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia 'll'ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Re?Ubl.ik \ndonet;\?.N~t S()79~·.
4.Peraturan Pemcrintah Nomor 12 Tahun 2019 tent.ang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2019 Nomor 42, iambahan Lembaro.n Negara Republik Indonesia Nomor 6322); bahw.a untuk rneningkatkan efektivitas, efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan Daerah serta melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan PasaJ 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tenieng Penge}oJaan Keuan~ Deeroh pcriu mene tapkan Peraturan Daerah ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah; Menirnbang: PERATURANDAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR t; TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH OE.NGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBA TIMUR, w ~~~· BUPATI SUMBA TIMUR PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR Dipindai dengan CamScanner Dalarn Pcraturan Ducrah ini yang dimaksud dcngan:
1.Keuangan Daer'ah adalah semua hak dan kewajiban D~e~a~ dalam rangka penvelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang sert~ segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak clan kcwajiban Daerah tersebut.
2.Peni,d<:>\a-a.n V..euan'i,'cID Dacr'i.\.h ~dalah kc~luruhan keii.a\.an 1ang me\\pu.ti pcrencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pcnatausahaan, pclaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah: . .
3.Anggaran Pendapacan dan Belanja Daerah yang seranjutnya dismgkat APBD adalah rencana kcuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Dacr'ah.
4.Penerimaan Da crah adalah uang yang masuk ke kas Dacrah.
5.Pengeluaran Dnerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
6.Pendapatan D.aerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nillai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
7.Pentlapa\an 1'\·an~{er walah "oem-ua hak Dae.rah ~ang d\akui ~hai,ai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan yang diperoleh dari transfer pemerintah dan/atau transfer antar-daerah,
8.Be!anja Oaerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengur'ang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
9.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkemaan rnaupun pada tahun-tahun anggaran berikutn_ya.
10.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pinak \am ~n\ngga Daetah let~bul di~bani ke",a}iban untu.k membayat kembali.
11.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang waJ°ib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat d inilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang- undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
12.Pemberian Pinj aman Daerah adalah bentuk investasi Pcmcrintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pernerintah Daerah Jainnya, badan layanan umum daerah milik Pe merintah Daerah lainnya.. badan usaha milik negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dari pen gembalian pokok pinjaman. \~. Dana Cadangan ooalah dana yang,di'o\&\hkan u.ntuk. menda.nai kehutu.han pembangunan jprasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) itahun anggaran. I4. Beban adalah penurunan man(aat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
15.R~i:icana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokurnen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Ketja Pemerin\ah Daerah dan -:tat\% ~\anju\n~a d\'3\n%kat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periodc I \satu) ~~n. Vl 7. Kt:bIJakan ...