MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTAf1GPENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN.l_, Dengan Persetujuan Bersama
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nornor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 175, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 189); Menetapkan Mcngingat . • DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATENSUMBA TIMUR dan BUPATI SUMBA TIMUR Dalam Pcraturan Daerah ini yan1 dimekaud denpn: J. Daerah adalah Kabupaten Sumba flmur.
2.Pemcrintah Daerah adalah Pernerintah Kabupaten Sumba flmur.
3.Bupati adaJahBupati Sumba Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang aelanjutnya dmebut DPRD adalah Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba flmur.
5.Dinas adalah Dinu Kependudukan clan Pencatatan Sipil Kabupatcn Sumba Timur.
6.Kcpala Dinaa adalah Kepala Dinaa Kepcndudukan clan Peucatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur.
7.Administrasi Kcpendudukan adalah rangkaian kegiatan penataan clan penertiban dalarn penertiban dokumen clan data kependudukan · pendaftaran penduduk, pencatatan aipil, penaeloleen inb rwi adrninistrasi kependudukan aerta pendayqunaan huilnya untuk pelayanan publik dan pemba.ngunan eektor lain.
8.Penduduk adalah Warga Negara Indoneaia clan Oranc Aaina yaaa bertempat tingal di lndoneeia.
9.Warga Negara lndoaeaia adeleb orang-orang banpa hxb1cm orang-orang banpa Jain yang ctieehbn denpa unc1a.-unc1... _.._. Warga Negara Indoneaia.
10.Orang Aaing adalab orang bubn WIUp Negara Jndoaeaie
11.lnstansi pelakaana ad•\eb Dinu Kependudnkam clan fta:leaitat.llD Kabupaten Surnba Timur.
12.Dokurnen Kependudukan ade\eb dokumen rami ,ans dillllll'liUril• iamnai pelaksena yanc mem.pua.ylli blmat.an hwn,m bulcli autentik yang dib•eDbn dari pelll.Janen Pencateten Sipil.
13.Data ICepeadudukan edeleb data peNGAUII- JIUII tentruktur .. .. Pencamtan Sipil.
14.Pendaftaran Penduduk adlilall .. ataa pelaporan Perti8t:hl,a S... ldUd .. D Adrnini8trui .... 111111 Do11:u11111• ..... IUl&I. berupa brt.u ideatillUI
15.Perl8dwa l(eplDdllldll- _ _ __ berua --- ·--·~,·-~;\_~ penlNbaa ICal'lm J(j.,.,._ 81111a, :'f.lllllla:··f••• ......... anpa 2S diubah clan anpa 19 dihapua, ----1 bertkut : l c:tcntuan Pau.l h1 Pa JI--· 8el'llflrl•.- Tahun 2010 1w1nt•l'I•• Plau•ru11manllll\ MIIIDUlitaa.... MINIIGu.l\ Oacrah bu um flmur Tahun 2010 Nomor 175, Tambilhan IAmbllran D h umba Tlmur Nomor I ) dlubah •bapi berilnat : • ' 17 W1u n I njutny di ebut KK dalah kartu Identita k lu m muat d t t ntang nama, u unan d n hubungan d lam k Ju • anggota keluarga. l K u Tanda nduduk El kt.ronik yang lanjutnya di mgka KTP-e dalah k rtu tand pe~duduk ang dilengkapi denga.n chip yan m rup kan id nti 1 nduduk bagai bukti diri yang ditcrbitkan l h in n i Ja.k J . Dihapu .
20.P ncatatan ""1pil adalah pen tatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatat.an Sipil pada Instansi Pelaksana.
21.Pejabat Pencatat.an Sipil adalah peJabat yang mela.kukan pencatatan Pcristiwa Penting yang dialami seseorang pada lnstan i Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketcntuan Peraturan Perundang- undangan.
22.Peristiwa Penting adalah kejadian yang clialami oleh sescorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
23.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republilc Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
24.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
25.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.
26.Sistem Infonnasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut SIAK adalah sistem infonnasi yang memanfaatkan teknologi infonnasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan infonnasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan lnstansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
27.Data Pribadi adalah data pcrseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
28.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya discbut KUA adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
29.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai pcrangkat daerah kabupatcn dan daerah kota.
30.Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-ueul dan adat iatiadat aetempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
31.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disebut RT dan RW atau sebutan lain adalah lembaga masyara.kat yang dibentuk oleh masyarakat, dia.kui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan maayarakat Sumba Timur yang bcrda.sarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan eerta untuk membantu meningkatkan keJancaran tugaa I pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di deaa I kelurahan.Jv (l) In tansi Pclaksana melaksanakan urusan Administrasi Kepcndudukan dengan kewajiban meliputi:
a.mend~ Penstiwa Kepcndudukan dan Mencatat Pcristiwa Pcnting;
b.mcmbcrikan pelayanan yang sama clan profesional kepada sctiap Pcndudulq atas pelaporan peristiwa Kcpndudukan dan Pcriatiwa Penting; k Pua17 7 yat (1) huruf c diubah, sehingga Pasal 7 bcrbunyi sebagai4, Ket ntu P rikut: Administr si Kependudukan sesuai g-und ng n; n Administr i Kependudukan; m y rakat dibidang Administrasi Admini tra i Kependudukan denganBup ti mcnyelenggarakan uru kewen ngan mcliputi: p ngkoordin ian penycl ggo.raan Admini tr i Kepcndudukan; b, p mbcntukan In tan i Pelaksan yung tug dan fungsinya di bidang Admini i Kependudukan:
c.p n ruran t.ekni peny l n d n k tentu P cura.n Perund
d.p mbin dnn 1 1 i pcny len pel kegi tan pc yan n Kependudukan;
f.penu n k d de untuk menyclcngg rakan sebagian urusan Admini trn i Kepcndudukan bcrd sarkan cuga pcmbantuan·
g.pen Ji n d ta Kepcnduduk n bcrskala Kabupaten berasal dari data Kependudukan yang telah di konsolidasikan dan dibersihkan oleh kernenterian dalam negeri: dan
h.pcngkoordin ian pcngawasan atas pcnyclenggaraan Administrasi Kepcndudukan. Pua16
3.Ketentuan Pasal 6 huruI g diubah, bingga Pasal 6 bcrbunyi sebagai berikut: Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Kependudu.ka.n meliputi:
a.Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk mulai dari pengumpulan data penduduk, penerbitan dokumen kependudukan sampai dengan penertiban dokumen kependudukan.
b.Penyelenggaraan Pencatatan Sipil meliputi pendaftaran peristiwa penting yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan narna, perubahan status kewarganega.ra.an, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak,
c.Pengelolaan Informasi Kependudukan meliputi perekarnan, pengelolaan dan penyajian data, pengiriman data sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan peristiwa penti.ng dengan menggunakan telmologi informasi SIAK.
d.Pemanfaatan data clan inovasi pclayanan meliputi pemanfaatan data dan dokumen kependuduka.n, kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pclayanan administrasi kependudukan. Pasa13
2.Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: