(1) Anggaran Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp.776.083.634.396,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Enarn Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.415.363.639.972,00 ( Empat Ratus Lima Belas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.309.806.078.424,00 ( Tiga Ratus Sembilan Milyar Delapan Ratus Enarn Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
(4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.0,00 ( Nol).
(5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.0,00 (1Nol).
Belanja Hibah sebagaimana dimaksud dalarn pasal (7) huruf e direncanakan sebesar Rp.39.519.916.000,00 ( Tiga Puluh SembilanlMilyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).~ An r n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebcsar p.1.121.204.186.573,00 ( Satu Trilyun Seratus Dua Puluh Satu Milyar Dua Ratus Empat Juta Seratus Delapan Puluh Enarn Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Operasional;
b. Belanja Modal;
c. Belanja Tidak Terduga; dan
d. Belanja Transfer.
Paaal 7
(3) oana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.0,00 (Nol)
(4) Lain-Lain P nd P t s u i d n K t ntu n Peraturan Perundang-Undangan sebag imana dim k ud P d y t (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.35.056.200.000,00 (Ti luh Lim Mily r Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupi h).
Dipindai dengan CamScanner ( 1) An r n l nJa M d 1 b g Im n dim d p d y t (7) h ruf b dir nc nak n eb ar Rp.139.750.175,276,00 ( S ratu Tig uluh s ml jJ, n Mily r Tujuh Ratu Lim Puluh Ju S r tu Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Tujuh Puluh Enam Rupiah ) Yang t rdiri . Belanja Modal T nah:
b, Belanja Modal Peralatan dan M in;
c. Belanja Modal bangunan dan Gedung;
d. Belanja Modal Jalan,Jaringan, dan Irigasi;
e. Belanja Modal Aset Tetap La.innya; dan
f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud.
(2) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.0,00 ( Nol)
(3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.41.984.086.952,00,(Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Em pat Juta Delapan Puluh Enam Ribu Sem bilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
(4) Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.22.967.422.000,00 (Dua Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah)
(5) Belanja Modal Jalan,Jaringan,dan lrigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.64.949.191.754,00 (Enam Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu • Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)
(6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.9.849.474.570,00 (Sembilan Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
(7) Belanja Modal Aset Tetap Tidak berwuju1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.0,00 (Nol)~ 4, y (l) h r r ilan dim i I( ) J nJ 9 Dipindai dengan CamScanner
(1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp.5. 730.491.353,00 (Lima Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah),yang terdiri atas :
a. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya ;
b. Pencairan dana Cadangan;
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan;
d. Penerimaan Pinjaman Daerah; dan
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan
f. Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan.
(2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.5.730.491.353,00 (Lima Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh r= Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).~