Menetapkan ;. El, UTUSKA:. : DEW/\r PERW/\KILA f RAKYAT DAERA.H KABUPATE SUMBA TL 1UR dan BUPATI sc~·.fBA TC,lliR Dengan Persetujuan Bersarna
5.Pera uran Pemerintah 1:ornor 28 Tahun 2012 tentang Pclaksanaan Undang Undang 'omor 43 Tahun 2009 tentang Kcarsipan (Lembaran ,egara Repubiik Indonesia T ahun 2012 ·~omor 53, Tambahan Lembaran 1 'egara Republik Indonesia • :omor 5286); 3
13.Arsip adalah rekarnan kegiatan atau peristiwa dalam bcrbagai bcntuk clan media scsuai dcngan perkembangan teknologi informasi dan komu nikasi yang dibuat dan diterirna oleh lembaga negara, pemcrintahan dacrah, lcmbaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisas! kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kchidupan berrnasyarakat, berbangsa dan bernegara.
14.J\rsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalarn kcgiatan pencipta arsip dan disimpan selamajangka waktu tertentu.
15.Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau teru s meneru s.
16.Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
17.Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menu run.
18.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten.
19.Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya.
20.Arsip aset adalah informasi mengenai sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang mempunyai manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan yang diharapkan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya.
21.Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektifdan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
22.Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya sehingga menjadi satu berkas karena memiliki hubungan informasi, kesamaan jenis atau kesamaan masalah dari suatu unit kerja.
23.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
24.Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah.
25.Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kcarsipan serta diumumkan kepada publik
26.Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis ecara efisien, cfcktif dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pcmanfaatan, pen~ayagunaan dan layanan publik dalarn suatu sistem kearsipan nasionaJ \J 4