1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap. 11
7.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
8.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
9.Pelayanan Medik adalah pelayanan kesehatan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
10.Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi antar dokter spesialis dan profesi lainnya di Rawat Jalan/Poli VIP.
11.Visite adalah aktivitas dokter untuk mengunjungi pasien dalam upaya pengawasan medis.
12.Pelayanan Rujukan Internal adalah pelayanan pemeriksaan medis dan konsultasi antar Satuan Medis Fungsional di lingkungan Rumah Sakit.
13.Pemeriksaan Medis adalah Pelayanan dokter yang diberikan kepada pasien di Instalasi Rawat Jalan dan Gawat Darurat. 12
14.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan yang diberikan untuk pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien melalui pemeriksaan, perawatan dan pengobatan gigi terhadap penderita rawat jalan/rawat nginap.
15.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat dengan menggunakan proses keperawatan.
16.Intensif Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah suatu bagian dari rumah sakit yang tidak terpisahkan, dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit cedera atau penyulit- penyulit yang mengancam jiwa dengan prognosis dubia.
17.Neonatal Intensif Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah suatu bagian dari rumah sakit yang tidak terpisahkan, dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien bayi baru lahir (usia 0 – 28 hari) yang menderita penyakit, cedera atau penyulit-penyulit yang mengancam jiwa dengan prognosis dubia. 13
18.Intensif Cardio Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU adalah suatu bagian dari rumah sakit yang tidak terpisahkan, dengan staf khusus dan perlengkapan khusus yang ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit jantung atau penyulit- penyulit yang mengancam jiwa dengan prognosis dubia.
19.High Care Unit yang selajutnya disingkat HCU adalah unit pelayanan khusus yang menangani pasien yang memerlukan perlakuan khusus berdasarkan indikasi medis.
20.Transit adalah unit pelayanan keperawatan yang sifatnya sementara (intermediate care) sebelum tersedia ruangan Rawat Inap.
21.Home Care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga ditempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit.
22.Pelayanan Makanan Pasien adalah pemberian makan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan penunjang medik.
23.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan. 14
24.Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
25.Pelayanan Persalinan adalah pertolongan terhadap pasien yang akan melahirkan melalui jalan lahir/tanpa operasi.
26.Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
27.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
28.Pelayanan Lain-lain adalah pelayanan lainnya yang diselenggarakan RSUD Kabupaten Sumedang dalam rangka menunjang kelancaran operasional Rumah Sakit.
29.Pengujian Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan atas dasar permintaan sendiri atau permintaan instansi tertentu yang bertujuan untuk mendeteksi sedini mungkin penyakit-penyakit tertentu dan atau untuk mendapatkan surat keterangan dokter.
30.Visum et Repertum adalah pemeriksaan luar yang dilaksanakan terhadap korban kecelakaan, korban mati atau jenazah untuk mendapatkan surat keterangan kematian, dan untuk pemeriksaan dalam (autopsi) dirujuk. 15
31.Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan oleh RSUD untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses pengadilan.
32.Pengolahan Limbah Medis padat adalah pengolahan limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, radioaktif dan lain-lain incenerator.
33.Pengolahan Limbah Medis cair adalah pengolahan semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung micro organisme, kimia beracus yang berbahaya bagi kesehatan diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah.
34.Pelayanan Mediko-legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
35.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. 16
36.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, secara mandiri atau iurannya dibayar oleh pemerintah/pemberi kerja.
37.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
38.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di RSUD.
39.Asuransi lainnya/pihak ketiga adalah kerjasama pihak asuransi/pihak ketiga lainnya yang memiliki kerjasama pelayanan kesehatan dengan RSUD.
40.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif.
41.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di RSUD, terdiri dari jasa pelayanan dan jasa sarana yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. 16
42.Biaya Operasional adalah biaya langsung yang digunakan dalam rangka kegiatan observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi yang meliputi biaya pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat- obatan, bahan kimia, dan alat kesehatan habis pakai.
43.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite / pengawasan medis, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
44.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD atas pemakaian sarana, fasilitas RSUD, yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, tindakan dan rehabilitasi.
45.Jasa Pelayanan Makan Minum Pasien adalah Imbalan yang diterima atas pelaksanaan pelayanan makan minum yang diterima oleh pasien di rawat inap.
46.Tempat Tidur RSUD adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
47.Penerimaan Fungsional RSUD adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSUD dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya. 17
48.Unit Cost adalah biaya per unit produk atau biaya jasa layanan sebagai hasil pembagian antara total cost yang dibutuhkan dengan jumlah unit produk yang dihasilkan (produk yang dimaksud dapat berupa barang dan/atau jasa).
49.Break Even Point yang selanjutnya disingkat BEP adalah suatu cara atau suatu teknik yang digunakan oleh Pimpinan RSUD untuk mengetahui pada volume (jumlah) penjualan dan volume produksi berapakah RSUD tidak menderita kerugian/defisit dan tidak pula memperoleh laba/pendapatan surplus.