1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
5.Camat adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang di wilayah kerjanya.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 7
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
11.Pemilihan Kepala Desa adalah Pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
13.Penjabat Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa sampai dengan dilantiknya kepala desa terpilih.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 8
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.Pemilih adalah Penduduk desa yang bersangkutan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pada hari pemungutan suara pemilihan kepala desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
17.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
18.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 9
20.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
21.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
22.Kelompok pelaksana pemungutan suara selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara di bawah koordinasi seksi pemungutan dan penghitungan suara.
23.Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
24.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa. 10
25.Bakal Calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa kepada panitia pemilihan selama pelaksanaan penjaringan, yaitu selama waktu pendaftaran sesuai pengumuman dari panitia pemilihan.
26.Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi kepala desa.
27.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan calon kepala desa dan telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon kepala desa terpilih.
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
29.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dan penghitungan suara.
30.Saksi adalah seseorang yang mewakili calon kepala desa yang berhak dipilih dalam pemungutan suara, perhitungan suara dan penandatanganan berita acara. 11
31.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian dan pengembangan, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.