DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa 3. Kedudukan, Kewenangan, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa 4. Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota Badan Permusyawatan Desa 5. Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa 6. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu 7. Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa 8. Penggantian Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa 9. Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa 10. Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 11. Hubungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…