DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
94

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang 3. Penemuan 4. Pendaftaran dan Inventarisasi 5. Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan 6. Penetapan dan Pemberian Tanda 7. Pelestarian 8. Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan 9. Perlindungan, Pemeliharaan, dan Pemugaran 10. Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni, dan Pengelola 11. Pemulihan 12. Penghargaan 13. Hak dan Kewajiban Masyarakat 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks94PDFHirarki

Memuat teks peraturan…